AnayaRahma - Bagaimana
pemerintah mempertahankan kekuasaannya? Mengendalikan pers adalah salah satu
cara. Untuk membuktikannya, mari kita tinjau sejarah pers dari masa ke masa
Sebelum Indonesia Merdeka
Berdasarkan
buku Abdurrachman Surjomihardjo, negara sudah menghagemoni media massa sejak
zaman Belanda. Misalnya dengan lahirnya RR 1856 (KK 8 April 1856
Ind.Stb.No.74) yang mengatur semua satu eksemplar karya cetak harus
dikirim terlebih dulu sebelum diterbitkan kepada kepala pemerintah setempat, pejabat justisi dan Algemene Secretarie. Jika ketentuan ini
dilanggar, karya cetak akan disita bahkan dapat disertai penyegelan percetakan.[1]
Orde Lama Dan Orde Baru
Orde
lama menjinakkan media massa dengan kekuatan militer.[2]
Sistem kontrol diatur dalam Peraturan Peperti No.10 tahun 1960 yang
mengharuskan ijin bagi penerbitan surat kabar dan majalah. Tujuannya adalah
membatasi dan mengontrol ruang gerak massa.
Sama
halnya dengan orde Baru, Militer masih
digunakan untuk menghagemoni massa. Salah satunya ditunjukkan dengan
dikeluarkannya Peraturan Kepala Staf
Angkatan Darat selaku Penguasa Militer No. PKM.001/9/1956 yang intinya
pelarangan terhadap segala bentuk kreativitas insan media seperti tulisan,
gambar, lukisan, dll, yang mengandung persangkaan atau penghinaan terhadap
seluruh birokrat seperti Presiden, Wakil
Presiden bahkan pegawai negeri sipil.
Lebih
ekstrim lagi, kebijakan Menteri Penerangan Harmoko terhadap Undang-Undang Pokok
Pers No.21 tahun 1982 pasal 2 ayat 3 yaitu “ …….dalam rangka meningkatkan peranannya dalam pembangunan, pers berfungsi
sebagai penyebar informasi yang objektif, menyalurkan aspirasi rakyat,
meluaskan komunikasi dan partisipasi masyarakat, serta melakukan kontrol sosial
yang konstruktif. Dalam hal ini perlu dikembangkan interaksi positif antara
pemerintah, pers dan masyarakat“ Sepintas
ketentuan ini mencerminkan fungsi pers yang seharusnya. Hanya saja,
ketentuan tersebut dijadikan pembenaran oleh pemerintah Orde Baru untuk
melakukan security approach[3]
terhadap pers yang “membandel”. Tindakan diegitimasi atas dasar mempertahankan
stabilitas nasional.
Dari
uraian di atas, dapat ditarik bahwa pemerintah dengan kewenangannya dapat
merekayasa dan mengatur pers sesuai kepentingan mereka untuk mendapatkan
kekuasaan. Bagaimana menurut anda?
[1]
Redi Panuju, Relasi Kuasa: Pertarungan
Memenangkan Opini Publik dan Peran dalam Transformasi Sosial. cet.1.
Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2002,hal. 188.
[2]Ibid,
hal.189
[3]Artinya
adalah Pendekatan dengan kekerasan
0 comments:
Post a Comment