SEJARAH PEMERINTAH MENGENDALIKAN PERS




AnayaRahma - Bagaimana pemerintah mempertahankan kekuasaannya? Mengendalikan pers adalah salah satu cara. Untuk membuktikannya, mari kita tinjau sejarah pers dari masa ke masa

Sebelum Indonesia Merdeka
Berdasarkan buku Abdurrachman Surjomihardjo, negara sudah menghagemoni media massa sejak zaman Belanda. Misalnya dengan lahirnya RR 1856 (KK 8 April 1856 Ind.Stb.No.74) yang mengatur semua satu eksemplar karya cetak harus dikirim terlebih dulu sebelum diterbitkan kepada kepala pemerintah setempat, pejabat justisi dan Algemene Secretarie. Jika ketentuan ini dilanggar, karya cetak akan disita bahkan dapat disertai penyegelan percetakan.[1]

Orde Lama Dan Orde Baru
Orde lama menjinakkan media massa dengan kekuatan militer.[2] Sistem kontrol diatur dalam Peraturan Peperti No.10 tahun 1960 yang mengharuskan ijin bagi penerbitan surat kabar dan majalah. Tujuannya adalah membatasi dan mengontrol ruang gerak massa.
Sama halnya dengan orde Baru,  Militer masih digunakan untuk menghagemoni massa. Salah satunya ditunjukkan dengan dikeluarkannya Peraturan  Kepala Staf Angkatan Darat selaku Penguasa Militer No. PKM.001/9/1956 yang intinya pelarangan terhadap segala bentuk kreativitas insan media seperti tulisan, gambar, lukisan, dll, yang mengandung persangkaan atau penghinaan terhadap seluruh birokrat  seperti Presiden, Wakil Presiden bahkan pegawai negeri sipil.
Lebih ekstrim lagi, kebijakan Menteri Penerangan Harmoko terhadap Undang-Undang Pokok Pers No.21 tahun 1982 pasal 2 ayat 3 yaitu “ …….dalam rangka meningkatkan peranannya dalam pembangunan, pers berfungsi sebagai penyebar informasi yang objektif, menyalurkan aspirasi rakyat, meluaskan komunikasi dan partisipasi masyarakat, serta melakukan kontrol sosial yang konstruktif. Dalam hal ini perlu dikembangkan interaksi positif antara pemerintah, pers dan masyarakat“ Sepintas ketentuan ini mencerminkan fungsi pers yang seharusnya. Hanya saja, ketentuan tersebut dijadikan pembenaran oleh pemerintah Orde Baru untuk melakukan security approach[3] terhadap pers yang “membandel”.  Tindakan diegitimasi atas dasar mempertahankan stabilitas nasional.
Dari uraian di atas, dapat ditarik bahwa pemerintah dengan kewenangannya dapat merekayasa dan mengatur pers sesuai kepentingan mereka untuk mendapatkan kekuasaan. Bagaimana menurut anda?



[1] Redi Panuju, Relasi Kuasa: Pertarungan Memenangkan Opini Publik dan Peran dalam Transformasi Sosial. cet.1. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2002,hal. 188.

[2]Ibid, hal.189

[3]Artinya adalah Pendekatan dengan kekerasan
Share on Google Plus

About Unknown

Website ini didedikasikan untuk media belajar tentang keadilan hukum.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment