Hukum = Sulit

ANAYARAHMA, Jakarta - Hukum itu sulit. Sesuatu yang sederhana menjadi rumit karenanya. Padahal hukum dibuat untuk memudahkan penggunanya.

Bahasa Hukum apalagi, sungguh tidak membumi. Biasanya hanya dimengerti oleh orang yang telah bersekolah di sekolah hukum.

Kosa katanya, ampunn, ribet. Judicial riview, penyidikan, yurisprudensi, non self incrimination, Terdakwa, replik, duplik,dll. Kata-kata yang sulit ditemukan di Kamus Bahasa Indonesia. Tidak dipelajari juga pada pelajaran Bahasa Indonesia SD dan SMP.

Hukum seharusnya mudah dimengerti oleh petani, oleh buruh, oleh penambang, oleh nelayan, oleh seluruh elemen bangsa. Hukum seharusnya dibahasakan dengan bahasa manusia.

Tapi ternyata tidak mudah membumikan hukum. Negara ini tidak mendesain agar hukum mudah dimengerti. Mungkin benar kata seorang ahli hukum “jika dapat dipersulit, mengapa harus dipermudah? “ckckckck.
 
sumber, KLIK DISINI
Share on Google Plus

About Unknown

Website ini didedikasikan untuk media belajar tentang keadilan hukum.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

1 comments:

  1. Banyak belajar dari tulisan ini, hukum itu kok sulit ya?

    ReplyDelete