Banyak yang tidak bisa membayar pengacara, atau ada juga yg memilih lembaga bantuan hukum tapi juga tidak terpilih untuk diwakilkan. Ingin maju sendiri tapi fisik tidak memugkinkan
Lalu bagaimana ?
Anda bisa memilih untuk diwakilkan oleh keluarga anda meski bukan mereka advokat dengan syarat sebagai mana berikut:
1. Keluarga yg mewakilkan sederajat semenda 3
2. Mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan
2. Mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan
Setelah mendapatkan penetapan dari ketua pengadilan,.maka anda dapat memberitahukan majelis hakim perkara anda bahwa anda diwakilkan keluarga dalam hal menghadapi persidangan
Semoga bermanfaat
0 comments:
Post a Comment