Dinamika Kepailitan serta Mekanisme Pergantian dan Penambahan Kurator



Anaya Rahma_Dalam proses kepailitan, keberadaan kurator memegang peranan sentral dalam melakukan pemberesan harta debitur. Kurator berfungsi sebagai perantara antara debitor pailit dan para kreditor, berusaha untuk memastikan bahwa semua pihak mendapatkan haknya secara adil dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan (Sianturi et al., 2023; Ibrahim & Luki, 2022) . Peran ini mencakup pengelolaan harta serta pengawasan keseluruhan proses kepailitan, termasuk dalam mencegah tindakan curang seperti transfer aset oleh debitor yang tidak kooperatif Ibrahim & Luki, 2022; Mardiyati, 2023).

Namun, dalam praktiknya tidak jarang timbul dinamika yang kompleks, baik dari sisi pelaksanaan tugas kurator maupun hubungan antara para pihak yang terlibat, yaitu kreditor dan debitur. Ketidakpuasan terhadap kinerja kurator bisa muncul dan berimplikasi pada kebutuhan untuk melakukan pergantian atau penambahan kurator. Artikel ini akan mengulas lebih lanjut mengenai dinamika tersebut serta mekanisme hukum yang tersedia bagi para pihak untuk menyesuaikan komposisi kurator demi kelancaran proses kepailitan.

Kurator dalam Proses Kepailitan

Kurator merupakan pihak yang ditunjuk oleh pengadilan niaga untuk mengurus dan membereskan harta debitur pailit. Tugas kurator meliputi inventarisasi harta, pengamanan, penjualan, dan pembagian hasil kepada para kreditor. Namun demikian, pelaksanaan tugas tersebut tidak selalu berjalan sesuai harapan.

Terdapat sejumlah kasus di mana kreditor maupun debitur merasa dirugikan oleh sikap dan kinerja kurator. Ketidakpatuhan terhadap ketentuan Undang-Undang Kepailitan, tindakan yang melampaui kewenangan, bahkan dugaan pelanggaran hukum atau tindak pidana dapat menjadi alasan munculnya ketidakpercayaan terhadap kurator. Salah satu contoh konkret dari pelanggaran pidana yang melibatkan kurator terjadi dalam kasus pengurusan dan pemberesan kepailitan PT. SCI. Dalam kasus ini, muncul tuduhan bahwa kurator yang bertugas dapat menyalahgunakan wewenangnya demi kepentingan pribadi atau demi keuntungan segelintir pihak, sehingga pelanggaran hukum pun dapat muncul seiring dengan pengelolaan harta pailit (Aprita & Qosim, 2022). Di tahun 2024, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis pidana 2 tahun penjara kepada dua kurator, Rochmad Herdito dan Wahid Budiman, setelah terbukti memanipulasi daftar tagihan dalam proses PKPU PT Alam Galaxy. Mereka memasukkan bunga moratoir ke dalam Daftar Pembayaran Terhadap (DPT) tanpa persetujuan rapat verifikasi dan tanpa dasar hukum yang jelas. Tindakan ini dinilai sebagai pemalsuan dokumen dan penggelembungan (mark-up) tagihan kreditur, yang pada akhirnya merugikan kreditur lain serta menghalangi kemungkinan tercapainya perdamaian (homologasi) sehingga perusahaan jatuh ke pailit (Hukum Online, 2024).Situasi ini memperkuat urgensi bagi para pihak untuk memiliki akses terhadap mekanisme korektif, yakni permohonan penggantian atau penambahan kurator.

Permasalahan Internal dalam Tim Kurator

Selain ketidakpatuhan terhadap tugas, dinamika negatif juga dapat muncul dari dalam tim kurator itu sendiri. Perselisihan antaranggota kurator, perbedaan pendapat dalam strategi pemberesan harta, atau konflik kepentingan yang tidak terselesaikan dapat menghambat kelancaran proses kepailitan. Bahkan dalam beberapa kasus, ketika kreditor dan debitur telah mencapai kesepakatan tertentu, konflik internal kurator justru menjadi penghambat pelaksanaannya. Akibatnya, proses pemberesan menjadi tidak efektif dan merugikan semua pihak.

Mekanisme Hukum Pergantian atau Penambahan Kurator

Dasar hukum mengenai pergantian dan/atau penambahan kurator diatur secara tegas dalam:

  • Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU), yang menyatakan bahwa:

"Pengadilan setiap waktu dapat mengabulkan usul penggantian Kurator, setelah memanggil dan mendengar Kurator, dan mengangkat Kurator lain dan/atau mengangkat Kurator tambahan atas:
a. Permohonan Kurator sendiri;
b. Permohonan Kurator lainnya, jika ada;
c. Usul Hakim Pengawas; atau
d. Permintaan Debitor Pailit."

Selain itu, pengadilan harus memberhentikan atau mengangkat kurator atas permohonan kreditor konkuren, yang diajukan berdasarkan putusan rapat kreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 UU Kepailitan dan PKPU, dengan syarat:

  • Disetujui oleh lebih dari 1/2 jumlah kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat, dan

  • Mewakili lebih dari 1/2 jumlah piutang dari kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir.

  • Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 109/KMA/SK/IV/2020 tentang Pemberlakuan Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan dan PKPU juga memperkuat ketentuan ini. Pada bagian mengenai Penggantian dan Penambahan Kurator (merujuk pada Pasal 71 UU Kepailitan), dinyatakan bahwa:

"Penggantian Kurator dapat diajukan kepada Pengadilan melalui Hakim Pengawas atas permohonan:
21.1.1. Kurator sendiri;
21.1.2. Kurator lainnya, jika ada;
21.1.3. Hakim Pengawas;
21.1.4. Permintaan Debitor Pailit;
21.1.5. Kreditor konkuren (permohonan diajukan dalam rapat kreditor)."

Meningkatkan Akuntabilitas Kurator

Langkah hukum untuk mengganti atau menambah kurator bukan semata-mata untuk mengganti personel, tetapi juga merupakan instrumen kontrol terhadap pelaksanaan kewajiban kurator. Dengan adanya mekanisme ini, kreditor dan debitur memiliki posisi tawar (bargaining power) untuk memastikan bahwa kurator menjalankan tugasnya secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Secara administratif, pengajuan permohonan ini tergolong mudah dan tidak dikenakan biaya oleh pengadilan, kecuali jika diajukan melalui kuasa hukum, di mana hanya diperlukan biaya surat kuasa. Dengan demikian, mekanisme ini dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendorong peningkatan kualitas kinerja kurator.

Sebagai bentuk kontribusi praktis, penulis juga telah menyusun format permohonan penggantian dan/atau penambahan kurator yakni:

[https://docs.google.com/document/d/18wqzcMDk1Aq2VAcNfMMl1KWGTZCCvVu1Rq05z-2VdiY/edit?usp=sharing] 

Format tersebut dapat digunakan oleh masyarakat, khususnya kreditor atau debitur yang ingin mengajukan permohonan ke pengadilan. Format ini diharapkan dapat menjadi panduan yang aplikatif dan mendorong partisipasi aktif para pihak dalam mengawasi kinerja kurator demi tercapainya proses kepailitan yang lebih baik. Salam 

Share on Google Plus

About IMAN AMAL SABAR TAWAKAL

Website ini didedikasikan untuk media belajar tentang keadilan hukum.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment