APBD: MARI MANFAATKAN DAN AWASI



Anaya Rahma Jakarta, 12 Agustus 2014 APBD adalah bagian penting dari proses kinerja Pemerintah Daerah. APBD merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah yang dibahas dan disetujui bersama oleh DPRD. Rencana ini kemudian akan ditetapkan dalam bentuk Peraturan Daerah. Jika ingin mengetahui sejauh mana rencana kerja pemerintah di daerah anda, maka dapat dilihat dalam APBD. APBD adalah cerminan pelayanan Pemerintah daerah.

APBD disusun dengan 6 (enam) prinsip utama. Sifatnya kumulatif, sehingga jika kurang satu saja, maka APBD tersebut bermasalah. Prinsip-prinsip tersebut:

1.  Partisipasi masyarakat; APBD harus disusun melibatkan masyarakat. Tidak peduli anda orang dengan status social ekonomi dari kelas manapun, anda berhak terlibat. Ingat uang-uang yang disusun dalam APBD adalah uang anda. 

2.     Transparansi dan Akuntabilitas Anggaran; Susunan, bahasa, dan bentuk APBD harus terbuka dan mudah dimengerti masyarakat. Jujur saya sendiri masih kesulitan memahami APBD. Padahal telah ada beberapa seminar dan diskusi yang saya ikuti agar mudeng maksud APBD seperti apa. Saya saja kesulitan, apalagi teman2 kita yang masih belum bisa membaca. Saya membayangkan seharusnya APBD dibuat dalam bentuk info grafis, atau video atau lainnya.Dalam bentuk demikian prinsip transparansi dan akuntabilitas bukan hanya bayangan.

3.     Disiplin Anggaran; APBD harus disusun dengan rasional sesuai dengan sumber pendapatan. Jangan sampai ada kegiatan yang dilaksanakan tanpa sebelumnya telah direncanakan dalam APBD. JIka disiplin anggaran diterapkan seharusnya tidak ada lagi seminar-seminar geje di akhir tahun yang keliatan bgt ingin menerapkan prinsip “yang penting anggaran abis”

4.   Keadilan Anggaran: APBD adalah untuk semua ,tanpa diskriminasi. Keadilan dalam dalam APBD berarti mempertimbangkan kemampuan proporsional setiap anggota masyarakat. APBD yang adil adalah yang menerapkan aspek proposionalitas dan aspek non diskriminatif dengan keseimbangan.

5.  Efisiensi dan efektivitas Anggaran: Anggaran harus digunakan untuk peningkatan maksimal pelayanan masyarakat. Paling penting pemerintah menanyakan kepada masyarakat apa yang mereka butuhkan. Dengan begitu anggaran pasti efektif, pasti efisien. 

6.   Taat Asas: APBD tidak boleh bertentangan dengan undang-undang di atasnya. Ketika undang-undang mewajibkan pemerintah untuk memelihara si miskin, maka harus ada mata anggaran untuk si miskin. Ketika undang-undang mewajibkan pemerintah menjamin hak atas perumahan maka anggaran tidak boleh digunakan untuk membuat warga kehilangan rumah.  (renungan lama melihat anggaran selalu diprioritaskan untuk melakukan penggusuran bukan penataan)

APBD banyak kegunaannya. Melihat jalan mana yang akan dilebarkan, melihat puskesmas mana yang anggarannya besar, melihat seberapa besar anggaran pendidikan, semuanya keliatan di APBD. Sebagai contoh di awal tahun 2014 LBH Jakarta mampu menemukan 125 titik lebih pembebasan tanah di DKI Jakarta. Data ini adalah awalan untuk membuat early warning system kepada warga yang berpotensi besar menjadi korban penggusuran.
SO, yuk Manfaatkan dan Awasi APBD (ssstt..bentar lagi APBD 2014-2015 DKI mau ditetapkan sudahkan kamu awasi ?)

Daftar Pustaka: Modul Pemantauan Pengadaan Barang/Jasa Publik untuk Masyarakat, Kemitraan: 2014
Share on Google Plus

About Unknown

Website ini didedikasikan untuk media belajar tentang keadilan hukum.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment