Anaya Rahma Jakarta, 12 Agustus 2014 APBD adalah bagian penting dari
proses kinerja Pemerintah Daerah. APBD merupakan rencana keuangan tahunan
pemerintah yang dibahas dan disetujui bersama oleh DPRD. Rencana ini kemudian
akan ditetapkan dalam bentuk Peraturan Daerah. Jika ingin mengetahui sejauh mana
rencana kerja pemerintah di daerah anda, maka dapat dilihat dalam APBD. APBD
adalah cerminan pelayanan Pemerintah daerah.
APBD disusun dengan 6 (enam)
prinsip utama. Sifatnya kumulatif, sehingga jika kurang satu saja, maka APBD
tersebut bermasalah. Prinsip-prinsip tersebut:
1. Partisipasi masyarakat; APBD harus
disusun melibatkan masyarakat. Tidak peduli anda orang dengan status social ekonomi
dari kelas manapun, anda berhak terlibat. Ingat uang-uang yang disusun dalam
APBD adalah uang anda.
2. Transparansi dan Akuntabilitas Anggaran;
Susunan, bahasa, dan bentuk APBD harus terbuka dan mudah dimengerti masyarakat.
Jujur saya sendiri masih kesulitan memahami APBD. Padahal telah ada beberapa
seminar dan diskusi yang saya ikuti agar mudeng
maksud APBD seperti apa. Saya saja kesulitan, apalagi teman2 kita yang masih belum
bisa membaca. Saya membayangkan seharusnya APBD dibuat dalam bentuk info
grafis, atau video atau lainnya.Dalam bentuk demikian prinsip transparansi dan
akuntabilitas bukan hanya bayangan.
3. Disiplin Anggaran; APBD harus disusun
dengan rasional sesuai dengan sumber pendapatan. Jangan sampai ada kegiatan
yang dilaksanakan tanpa sebelumnya telah direncanakan dalam APBD. JIka disiplin
anggaran diterapkan seharusnya tidak ada lagi seminar-seminar geje di akhir
tahun yang keliatan bgt ingin menerapkan prinsip “yang penting anggaran abis”
4. Keadilan Anggaran: APBD adalah untuk
semua ,tanpa diskriminasi. Keadilan dalam dalam APBD berarti mempertimbangkan
kemampuan proporsional setiap anggota masyarakat. APBD yang adil adalah yang
menerapkan aspek proposionalitas dan aspek non diskriminatif dengan
keseimbangan.
5. Efisiensi dan efektivitas Anggaran:
Anggaran harus digunakan untuk peningkatan maksimal pelayanan masyarakat.
Paling penting pemerintah menanyakan kepada masyarakat apa yang mereka
butuhkan. Dengan begitu anggaran pasti efektif, pasti efisien.
6. Taat Asas: APBD tidak boleh
bertentangan dengan undang-undang di atasnya. Ketika undang-undang mewajibkan
pemerintah untuk memelihara si miskin, maka harus ada mata anggaran untuk si
miskin. Ketika undang-undang mewajibkan pemerintah menjamin hak atas perumahan maka
anggaran tidak boleh digunakan untuk membuat warga kehilangan rumah. (renungan lama melihat
anggaran selalu diprioritaskan untuk melakukan penggusuran bukan penataan)
APBD banyak kegunaannya. Melihat
jalan mana yang akan dilebarkan, melihat puskesmas mana yang anggarannya besar,
melihat seberapa besar anggaran pendidikan, semuanya keliatan di APBD. Sebagai
contoh di awal tahun 2014 LBH Jakarta mampu menemukan 125 titik lebih pembebasan
tanah di DKI Jakarta. Data ini adalah awalan untuk membuat early warning system kepada warga yang berpotensi besar menjadi
korban penggusuran.
SO, yuk Manfaatkan dan Awasi APBD (ssstt..bentar
lagi APBD 2014-2015 DKI mau ditetapkan sudahkan kamu awasi ?)
Daftar Pustaka: Modul Pemantauan
Pengadaan Barang/Jasa Publik untuk Masyarakat, Kemitraan: 2014
0 comments:
Post a Comment