Anaya Rahma, Jakarta Bantuan Hukum Madani adalah bantuan hukum yang ditujukan untuk
membentuk masyarakat Madani. Sedangkan masyarakat Madani adalah masyarakat yang
memiliki kualitas yang baik di seluruh aspek kehidupan masyarakat.
Bantuan Hukum Madani adalah bantuan hukum yang dihasilkan
dari kesadaran bahwa masyarakat yang baik bukan hanya ketika hukum tegak di
masyarakat, bukan hanya ketika aturan dijalankan dan yang salah dihukum sesuai
dengan ketentuan hukum tertentu. Bantuan Hukum Madani memandang aspek-aspek
tadi hanyalah salah satu unsur dari
pembentuk masyarakat madani dan tidak cukup hanya itu. Bantuan Hukum Madani
menginginkan hukum keseimbangan di tegakkan di seluruh aspek kehidupan
masyarakat .
Bantuan Hukum Madani berbeda dengan Bantuan Hukum
Struktural. Bantuan Hukum Struktural lahir karena realitas adanya ketimpangan
yang begitu luar biasa antara masyrakat sipil yang miskin dengan penguasa.
Bantuan Hukum Struktural diberikan agar ketimpangan tersebut hilang
setidak-tidaknya seimbang. Sedangkan Bantuan Hukum Madani tidak
berhenti ketika stuktur tersebut seimbang. Stuktur seimbang hanyalah menjadi
alat atau cara untuk menegakkan hukum keseimbangan itu sendiri di seluruh
masyarakat.
Sesuai dengan dasar berpikir di atas, para pemberi bantuan Hukum Madani tidak memandang bahwa tugasnya hanya menegakkan hukum tertulis, akan tetapi menegakkan
hukum keseimbangan di seluruh aspek kehidupan masyarakat. Bantuan hukum madani tidak berhenti di satu aspek
saja tapi seluruh aspek kehidupan baik aspek sosial, hukum, ekonomi, budaya maupun politik.
Bantuan hukum madani menegakkan hukum keseimbangan. Sedangkan hukum keseimbangan tidak dapat diartikan sebagai aturan-aturan
yang disepakati pranata suatu negara. Bantuan hukum madani melihat substansi
dari aturan tersebut dan sangat mungkin hukum keseimbangan yang ditegakkan
berbeda atau bahkan bertentang dengan aturan yang sudah ditetapkan.
Bantuan hukum madani selalu mengkuti perkembangan zaman.
Mengikuti konteks zaman dan sosial politik masyarakat. Oleh karenanya target
advokasi dalam pemberian bantuan hukumnya senantiasa berbeda begitupun dengan
cara. Meskipun begitu prinsipnya sama; menegakkan hukum keseimbangan.
Lalu bagaimana keseimbangan itu diartikan ? Pemberi bantuan
Hukum Madani tidak semberono meskipun tetap bebas mengartikan keseimbangan itu
sendiri. Yang jelas pengewajantahan keseimbangan itu selalu diringi dengan
pertanggungjawaban berdasarkan ilmu-ilmu terkait.. Misalnya seorang pemberi bantuan
hukum Madani yang sedang menegakkan hukum keseimbangan ekonomi dibebaskan
mengartikan keseimbangan asalkan penafsirannya diperkuat dengan ilmu ekonomi,
ilmu pembangunan, dll. Keseimbangan tidak dapat diartikan tunggal dan kaku karena akan mengikuti
bagaimana kasus dan analisanya.
Keseimbangan ini lah yang diartikan ADIL.
0 comments:
Post a Comment