BANTUAN HUKUM MADANI: SEBUAH IDE



 
Anaya Rahma, Jakarta Bantuan Hukum Madani adalah bantuan hukum yang ditujukan untuk membentuk masyarakat Madani. Sedangkan masyarakat Madani adalah masyarakat yang memiliki kualitas yang baik di seluruh aspek kehidupan masyarakat.

Bantuan Hukum Madani adalah bantuan hukum yang dihasilkan dari kesadaran bahwa masyarakat yang baik bukan hanya ketika hukum tegak di masyarakat, bukan hanya ketika aturan dijalankan dan yang salah dihukum sesuai dengan ketentuan hukum tertentu. Bantuan Hukum Madani memandang aspek-aspek tadi hanyalah salah satu unsur dari pembentuk masyarakat madani dan tidak cukup hanya itu. Bantuan Hukum Madani menginginkan hukum keseimbangan di tegakkan di seluruh aspek kehidupan masyarakat .

Bantuan Hukum Madani berbeda dengan Bantuan Hukum Struktural. Bantuan Hukum Struktural lahir karena realitas adanya ketimpangan yang begitu luar biasa antara masyrakat sipil yang miskin dengan penguasa. Bantuan Hukum Struktural diberikan agar ketimpangan tersebut hilang setidak-tidaknya seimbang. Sedangkan Bantuan Hukum Madani tidak berhenti ketika stuktur tersebut seimbang. Stuktur seimbang hanyalah menjadi alat atau cara untuk menegakkan hukum keseimbangan itu sendiri di seluruh masyarakat.

Sesuai dengan dasar berpikir di atas, para pemberi bantuan Hukum Madani tidak memandang bahwa tugasnya hanya menegakkan hukum tertulis, akan tetapi menegakkan hukum keseimbangan di seluruh aspek kehidupan masyarakat. Bantuan hukum madani tidak berhenti di satu aspek saja tapi seluruh aspek kehidupan baik aspek sosial, hukum, ekonomi, budaya maupun politik.

Bantuan hukum madani menegakkan hukum keseimbangan. Sedangkan hukum keseimbangan tidak dapat diartikan sebagai aturan-aturan yang disepakati pranata suatu negara. Bantuan hukum madani melihat substansi dari aturan tersebut dan sangat mungkin hukum keseimbangan yang ditegakkan berbeda atau bahkan bertentang dengan aturan yang sudah ditetapkan.

Bantuan hukum madani selalu mengkuti perkembangan zaman. Mengikuti konteks zaman dan sosial politik masyarakat. Oleh karenanya target advokasi dalam pemberian bantuan hukumnya senantiasa berbeda begitupun dengan cara. Meskipun begitu prinsipnya sama; menegakkan hukum keseimbangan.

Lalu bagaimana keseimbangan itu diartikan ? Pemberi bantuan Hukum Madani tidak semberono meskipun tetap bebas mengartikan keseimbangan itu sendiri. Yang jelas pengewajantahan keseimbangan itu selalu diringi dengan pertanggungjawaban berdasarkan ilmu-ilmu terkait.. Misalnya seorang pemberi bantuan hukum Madani yang sedang menegakkan hukum keseimbangan ekonomi dibebaskan mengartikan keseimbangan asalkan penafsirannya diperkuat dengan ilmu ekonomi, ilmu pembangunan, dll. Keseimbangan tidak dapat diartikan tunggal dan kaku karena akan mengikuti bagaimana kasus dan analisanya.

Keseimbangan ini lah yang diartikan ADIL.

Share on Google Plus

About Unknown

Website ini didedikasikan untuk media belajar tentang keadilan hukum.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment