Waris dan Kompleksitasnya: Bagaimana agar Waris Tidak Memecah Keluarga?


Saya seorang pengacara. Dari sepuluh tahun lebih praktik advokasi, saya sudah melihat begitu banyak sengketa waris. Harta yang seharusnya menjadi “payung” keselamatan keluarga, justru berubah menjadi bara. Keluarga yang awalnya terlihat baik-baik saja, tiba-tiba retak. Satu ahli waris bersengketa dengan ahli waris lain: “bagian siapa ini?”“yang berhak siapa?”“kok kamu dapat lebih?”. Bahkan ketegangan bisa bergeser pada laporan pidana, satu sama lain saling lapor, saling memenjarakan, saling menutup akses aset.

Ketika kita merujuk pada hukum Islam, ketentuan waris biasanya merujuk Surah An-Nisa (terutama ayat 11, 12, dan 176), namun sebelum mempraktikkannya perlu dipahami dulu asbabun nuzul ayat-ayat waris ini. Dikisahkan istri Sa’d bin ar-Rabi’ datang kepada Rasulullah sambil membawa dua putrinya. Sa’d gugur sebagai syahid di Perang Uhud. Namun paman dari kedua anak itu mengambil seluruh harta peninggalan Sa’d dan tidak menyisakan apa pun untuk sang istri dan anak-anaknya. Sang istri mengadukan bahwa dua putrinya akan sulit melanjutkan hidup bila tidak memiliki harta. Turunlah ayat-ayat waris, yang mana berdasarkan hal tersebut, Rasulullah memutuskan dua putri mendapat dua pertiga, istri mendapat seperdelapan, dan sisanya untuk pamannya. Gambaran ini penting karena menunjukkan bahwa sebelum ayat-ayat waris turun, perempuan dan anak sering tidak diberi hak waris. Jadi, Al-Qur’an turun bukan sekadar memberi angka, tetapi memberi perlindungan dan kepastian hak pada kaum rentan, perempuan dan anak.

Kemudian kita akan masuk kepada formulasi pembagian hartanya sesuai rujukan ayat-ayat waris. Gambar yang dibuat Sakinah Finance ini akan membantu kita melihat pola dasar pembagian waris dalam dua kondisi besar:


Mayit dengan anak dan mayit tanpa anak. 



Ringkasan :

1) Mayit dengan anak

Jika ada anak, umumnya:

Ayah 1/6 dan Ibu 1/6.

Pasangan mendapat bagian furudh: Suami 1/4 atau Istri 1/8.

Sisa menjadi bagian anak-anak sebagai penerima sisa (’ashabah).

Pembagian anak:

Jika ada anak laki-laki dan perempuan, maka laki-laki : perempuan = 2 : 1.

Jika hanya 1 anak perempuan, ia mendapat 1/2.

Jika 2 atau lebih anak perempuan, totalnya 2/3 (dibagi rata di antara anak perempuan).

2) Mayit tanpa anak

    Pasangan:

    Suami 1/2 atau Istri 1/4.

    Bagian ibu berubah tergantung ada/tidaknya saudara:

    Jika tidak ada saudara atau hanya 1 saudara: Ibu 1/3, dan Ayah mendapat sisa.

    Jika 2 atau lebih saudara: Ibu 1/6, dan Ayah mendapat sisa.


    Setelah memahami bagian masing-masing barulah kita bisa bermusyawarah dengan tenang. Perlu diingatkan sebelum bicara waris, harus jelas dulu harta siapa yang mana, mana milik suami, mana milik istri, mana yang masih bercampur, dan mana yang sebenarnya masih joint-ownership.

 

Ruang damai dalam KHI: Pasal 183 sebagai “jalan keluar” yang realistis

    Dalam kerangka maqashid syariah, harta yang diamanahkan dari Allah seharusnya diarahkan untuk maslahat agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta itu sendiri. Sehingga jika pembagian waris justru memproduksi permusuhan yang panjang, merusak jiwa, memutus silaturahmi, bahkan menenggelamkan keluarga dalam dendam, berarti tujuan dari amanah tersebut tidak tercapai.

    Maka untuk menengahi konflik tersebut, Pasal 183 Kompilasi Hukum Islam (KHI) dapat menjadi rujukan. Berdasarkan pasal tersebut, para ahli waris dapat bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan setelah masing-masing menyadari bagiannya. Mengapa “hitung dulu, baru damai”? Karena tanpa hitung terlebih dahulu, kesepakatan damai bisa berubah menjadi manipulasi. Yang kuat menekan yang lemah. Yang paham hukum menakut-nakuti yang awam. Yang menguasai aset memaksa yang lain “ikhlas”.

    Jika sudah dihitung, dalam musyawarah sangat terbuka pembagian waris diformulasikan ulang karena ada alasan-alasan sosial, ekonomi, dan alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan. Misalnya meskipun anak perempuan dalam formulasi islam dikasih satu bagian, namun menimbang akan lebih baik memberikan perlindungan lebih, keluarga dapat memberi lebih banyak, asalkan sepakat.

    Pada akhirnya saya percaya membagi waris bukan hanya persoalan angka, tapi bagaimana pembagian waris melahirkan lebih banyak kebaikan baik bagi si mayyit maupun ahli waris.

 





Share on Google Plus

About IMAN AMAL SABAR TAWAKAL

Website ini didedikasikan untuk media belajar tentang keadilan hukum.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment