Yuk Kelola Resiko: Ikhtiar untuk Menanggulangi Ujian Kehidupan

 

Dalam merencanakan keuangan, salah satu hal yang sering luput kita sadari adalah pengelolaan risiko. Risiko itu bukan kemungkinan, tapi pasti akan ada. Setiap manusia, selalu diuji baik dengan kelebihan maupun dengan kekurangan. Al-Qur’an sudah memberi gambaran sangat jelas bahwa cobaan itu akan hadir, dan salah satu bentuknya adalah kekurangan harta:


“Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa, dan buah-buahan…”
(QS. Al-Baqarah: 155)

Dalam manajemen keuangan, risiko dapat dikelola melalui beberapa pendekatan. Pertama adalah risk control, yaitu upaya pencegahan agar risiko tidak terjadi atau dampaknya bisa ditekan. Kedua adalah risk financing, yakni bagaimana risiko tersebut dibiayai ketika benar-benar terjadi. Hal ini bisa dilakukan dengan dua cara utama yakni risk retention dan risk transferring. Risk retention berarti kita menanggung risiko itu sendiri, misalnya dengan menyiapkan dana darurat dalam jumlah besar. Sedangkan risk transferring berarti risiko tersebut dialihkan kepada pihak lain, antara lain dengan asuransi.

Beberapa survei menunjukkan bahwa kepemilikan asuransi di kalangan generasi muda masih relatif rendah. Bisa jadi ini terjadi karena kurangnya kesadaran untuk menghitung dan memahami risiko kita sendiri. Nah berikut cara untuk menghitung besaran dana proteksi untuk menanggulangi potensi resiko/

  • tidak dicentang

     Metode 70% × 7 tahun
    Jika pendapatan tahunan seseorang 100 juta rupiah, maka kebutuhan proteksinya sekitar 490 juta rupiah.

  • tidak dicentang

     Metode 6–8 kali pendapatan kotor tahunan
    Dengan pendapatan 100 juta per tahun, kebutuhan proteksi berkisar 600–800 juta rupiah.

  • tidak dicentang

     Metode kontribusi
    Premi sekitar 6% dari pendapatan kotor, ditambah 1% untuk setiap anggota keluarga

Rumus-rumus ini memang tidak mutlak. Namun setidaknya, ia memberi gambaran realistis tentang seberapa besar risiko finansial yang sedang kita hadapi, dan apakah risiko tersebut sanggup kita tanggung sendiri.

Dalam perspektif syariah, kita mengenal konsep takaful. Secara bahasa, takaful berarti saling menanggung, saling menjamin, dan saling tolong-menolong. Jika asuransi konvensional berangkat dari risk transferring (risiko dipindahkan ke perusahaan), maka asuransi syariah berangkat dari risk sharing. Setiap peserta saling menanggung risiko melalui dana tabarru’, yaitu dana hibah yang dikumpulkan untuk tujuan tolong-menolong. Dana ini bukan milik perusahaan, melainkan milik peserta secara kolektif. Perusahaan hanya bertindak sebagai pengelola dan memperoleh ujrah, yaitu fee atas jasa pengelolaan.


BPJS Kesehatan punya kesamaan prinsip dengan konsep takaful dimana setiap warga negara saling tolong menolong untuk membiayai berbagai masalah kesehatan. Berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 Tentang BPJS, setiap orang yang berdomisili di Indonesia diwajibkan untuk menjadi peserta. Ada pula mekanisme subsidi silang, dimana warga negara yang tidak mampu dapat menjadi peserta meskipun tidak membayar. Dana yang terkumpul inilah digunakan bersama untuk membiayai pengobatan berbagai penyakit di Indonesia. Meskipun masih banyak PR di kiri kanan, tapi sistem ini patut diapresiasi karena jutaan warga lokal sudah benar-benar merasakan manfaat produk asuransi ini.

Mengingat pentingnya pengelolaan risiko, penulis berharap lebih banyak lagi produk -produk asuransi yang klaimnya tidak rumit, transparan dan pengelolaan dananya amanah. Masalahnya, banyak orang kecewa pada asuransi bukan karena konsepnya, tetapi karena praktiknya. Kita tidak ingin kasus Jiwasraya atau ASABRI terulang. Kita ingin upaya ikhtiar kita untuk menanggulangi ujian kehidupan bukan berakhir dengan ujian kehidupan lainnya. Semoga ya.

 



Share on Google Plus

About IMAN AMAL SABAR TAWAKAL

Website ini didedikasikan untuk media belajar tentang keadilan hukum.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment